PERSYARATAN
PENGAJUAN PERKARA
Permohonan atau gugatan ke Pengadilan adalah untuk memperoleh kepastian dan status hukum. Bagaimanakah hukumnya yang diberlakukan terhadap apa yang disengketakan, atau bagaimana hubungan hukum antara kedua belah pihak yang bersengketa itu seharusnya, dan semua yang ditetapkan oleh Pengadilan dapat terealisasi. Kesemuanya itu dapat terlaksana jika memenuhi ketentuan dan syarat-syarat dalam pengajuan perkaranya ke pengadilan.
- Pada perkara lainnya (seperti waris, harta bersama, hibah, dsb) wasiat Pemohon atau Penggugat mengajukan permohonan atau gugatan ke Pengadilan Agama Lolak
- Pengadilan Agama dapat membantu Pemohon atau Penggugat merumuskan permohonan atau gugatan dengan membantu membuatkan surat permohonan atau gugatan dengan membantu membuatkan surat permohonan yang diketahui dan dimengerti
- Pendaftaran perkara diharuskan membawa dokumen yang dipersyaratkan
- Pemohon atau penggungat wajib membayar Panjar Biaya Perkara
- Bagi Pemohon atau Penggugat yang tidak mampu (miskin) dapat beracara secara Cuma-Cuma (prodeo) dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa/Kelurahan yang diketahui oleh Camat.
Adapun Persyaratan Pengajuan Perkara Berdasarkan Jenis Perkara adalah :
CERAI GUGAT/TALAK
- FC KTP Penggugat/Pemohon;
- FC Buku Nikah/Duplikat + Asli
- Surat izin perceraian dari atasan bagi PNS;
- Surat Keterangan/Pengantar dari Kepala Desa, isinya untuk mengurus cerai;
- Surat Gugatan/Permohonan yang ditujukan ke Ketua PA. Lolak
- Membayar panjar biaya perkara
Ket :
- Cerai gugat: Perceraian diajukan/didaftarkan oleh istri
- Cerai talak : Perceraian diajukan/didaftarkan oleh suami
DISPENSASI KAWIN
- FC KTP Orang Tua yang dimohonkan Dispensasi kawin
- FC Akta Kelahiran orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin
- Surat Penolakan dari KUA
- Surat Keterangan/Pengantar dari Kepala Desa yang isinya akan mengurus Dispensasi Kawin
- Surat Permohonan Dispensasi Kawin yang ditujukan kepada Ketua PA. Lolak
- Membayar panjar biaya perkara
POLIGAMI
- Surat pernyataan rela dimadu dari istri (bermaterai 10.000)
- Surat pernyataan berlaku adil dari suami (bermaterai 10.000)
- Fc Surat Nikah
- FC KTP Suami, Istri, Calon Istri
- Daftar harta gono gini dengan Istri I, diketahui Kepala Desa
- Surat Keterangan penghasilan suami dan diketahui Kepala Desa
- FC Akta Surat Kematian Suami/Akta Cerai (jika janda)
- Surat Pengantar desa setempat, isinya mengurus Poligami
- Surat Permohonan Poligami yang ditujukan ke Ketua PA. Lolak
- Membayar Panjar Biaya Perkara
PENGESAHAN NIKAH (ITSBAT NIKAH)
- FC KTP Pemohon
- Surat Penolakan dari KUA tempat menikah
- FC Surat Kematian suami/istri Pemohon meninggal
- FC Surat Kematian suami/istri yang dimohon itsbat
- Surat Pengantar desa setempat, isinya mengurus Itsbat Nikah
- Surat Permohonan Itsbat Nikah yang ditujukan kepada Ketua PA. Lolak
- Membayar Panjar Biaya Perkara
HADHANAH (PENGANGKATAN ANAK)
- FC KTP Kedua orang tua anak
- FC KTP Pemohon I dan II
- FC Surat Nikah orang tua anak
- FC Surat Nikah Pemohon I dan II
- FC Akta Kelahiran anak
- Surat keterangan pekerjaan dan penghasilan pemohon diketahui oleh Kepala Desa (Diketahui atasan PNS)
- Surat pernyataan penyerahan anak dari orang tua kepada Pemohon (bermaterai 6000)
- Surat Pengantar desa setempat, yang isinya mengurus pengangkatan anak
- Surat Permohonan akan Pengangkatan Anak ditujukan kepada Ketua PA. Lolak
- Membayar panjar biaya perkara
MAFQUD
- KC KTP
- FC Kematian Ahli Waris
- Silsilah yang diketahui oleh Lurah Desa
- Surat Pengantar desa setempat mengenai kepergian orang yang dimohonkan mafqud
- Surat Permohonan Mafqud ditujukan kepada Ketua PA. Lolak
- Membayar Panjar Biaya Perkara
WALI ADHOL
- FC KTP Pemohon
- Surat Penolakan dari KUA
- Surat Pengantar desa setempat
- Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua PA.Lolak
- Membayar Panjar Biaya Perkara
PEMBATALAN NIKAH
- FC KTP Pemohon, Termohon I dan II
- FC Akta Nikah/Duplikat
- FC Akta Nikah yang mau dibatalkan
- Surat Pengantar desa setempat
- Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua PA.Lolak
- Membayar Panjar Biaya Perkara
HARTA BERSAMA/HARTA GONO GINI
- FC KTP Penggugat
- FC Akta Cerai
- FC Bukti tertulis/barang yang dimaksud seperti: SHM, STNK, Nota Pembelian/Kwitansi
- Surat Pengantar desa setempat
- Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua PA.Lolak
- Membayar Panjar Biaya Perkara
HARTA WARIS
- FC KTP Para Pihak
- FC SHM
- FC Bukti kepemilikan lainnya
- FC Akta/Surat Kematian pemilik barang yang diwarisi
- FC Akta kelahiran para pewaris
- Silsilah keluarga yang disahkan Kepala Desa
- Surat Pengantar desa setempat
- Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua PA. Lolak
- Membayar Panjar Biaya Perkara
SURAT KUASA INSIDENTIL
- FC KTP kedua belah pihak
- Materai 10.000
- Surat Pengantar desa setempat sesuai KTP yang menerangkan posisi hubungan saudara kedua belah pihak
- Kedua belah pihak menghadap pejabat setempat secara langsung (tanda tangan surat kuasa)
DUPLIKAT AKTA CERAI
- Mengisi blanko permohonan
- Bukti laporan kehilangan dari kepolisian
- Surat Pengantar desa setempat yang isinya menerangkan bahwa pihak belum pernah menikah lagi sejak perceraian berlangsung
- FC KTP Pemohon
- FC Aktai Cerai (jika permohonan duplikat disebabkan karena rusak)
PERUBAHAN NAMA
- FC KTP para pemohon
- FC KK
- FC Surat Nikah
- Surat Keterangan dari Desa tentang satu nama
- Surat Keterangan dari KUA tentang nama yang bersangkutan
- FC Ijazah yang bersangkutan
- Akta Kelahiran yang bersangkutan
- Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua PA.Lolak
- Membayar panjar biaya perkara
PERWALIAN
- FC KTP Pemohon
- FC KK
- FC Surat Nikah Pemohon
- FC Akta Kelahiran/Ijazah
- FC Sertifikat bila balik nama
- Surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua PA.Lolak
- Membayar Panjar Biaya Perkara
PENETAPAN AHLI WARIS
- FC KTP para pemohon
- FC KK Pewaris
- FC KK Orang Tua Pewaris
- FC Surat Nikah Pewaris
- FC Surat Nikah Orang Tua Pewaris
- Surat Keterangan Ahli Waras yang diketahui Calon (Asli)
- Surat Permohonan penetapan ahli waras ditujukan kepada Ketua PA. Lolak
- Membayar Panjar Biaya Perkara
PERMOHONAN ASAL USUL ANAK
- FC KTP para pemohon
- FC KK
- FC Surat Nikah Pemohon
- Surat Keterangan Menikah di bawah tangan dari
- Surat Kenal Lahir Anak dari Desa
- Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua PA. Lolak
- Membayar Panjar Biaya Perkara
PERSYARATAN INI MERUPAKAN PERSYARATAN AWAL, UNTUK SELANJUTNYA MENGIKUTI PETUNJUK DAN PERINTAH DARI MAJELIS HAKIM DI DALAM PERSIDANGAN