header banner

Written by Khairul Syafri on . Hits: 2611

 

bantuanhukum 300x287


 

 

Layanan Posbakum Meliputi:

  1. Konsultasi hukum.
  2. Penyediaan Advokat (penasehat hukum) untuk kasus pidana dan perdata.
  3. Pembebasan biaya perkara untuk kasus pidana maupun perdata.
  4. Sidang keliling.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui meja informasi, leafler dan langsung mendatangi Kantor Pengadilan Agama Lolak.

Mekanisme dan Persyaratan Post Bantuan Hukum (POSBAKUM) 

Adapun mekanisme dan persyaratan untuk mendapatkan bantuan hukum pada Posbakum tersebut sebagaimana yang telah ditentukan dalam Lampiran B Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 Tahun 2010, antara lain :

A.

Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum.

  Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mempu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon. dan bantuan tersebut diberikan secara cuma-cuma tampa dipungut Biaya.

B.

Jenis Jasa Hukum.

  Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, advis, konsultasi, pembuatan gugatan/permohonan.

C

Syarat dan Mekanisme Permohonan Bantuan Hukum

  Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan melampirkan :
  1. Mengajukan permohonan secara tertulis/lisan yang berisi sekurang-kurangnya identitas Pemohon dan uraian singkat mengenai pokok permasalahan yang dimohonkan Bantuan Hukum, dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
  2. Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara.
  3. Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum; atau
  4. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau
  5. Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan.
Dasar Aturan Pos Bantuan Hukum  (Posbakum)
 

Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan. Unduh


Profil Petugas Posbakum Pengadilan Agama Lolak


d1ec83ee a446 4f68 ba5e 5f08fbd9aeff Nama  ARIFIN ANDIWEWANG, S.H.
Tugas  PIC Posbakum
TTL  -
Jenis Kelamin  Laki-laki
Agama   Islam
Pendidikan Terakhir  S1
Amelia Pusparani Nupu Photo Nama  AMELIA PUSPARANI NUPU, S.H.I
Tugas  Pelaksana Posbakum
TTL

 Lolak, 22 November 2001

Jenis Kelamin  Perempuan
Agama  Islam
Pendidikan Terakhir  S1
Citra Angelina Lasabuda Foto Nama  CITRA ANGELINA LASABUDA, S.H.I
Tugas  Pelaksana Posbakum
TTL  Lolak, 22 Desember 2000
Jenis Kelamin  Perempuan
Agama  Islam
Pendidikan Terakhir  S1

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Lolak

Jl. Trans Sulawesi, Desa Dulangon, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow

Telp: (0434) - 2608191

WA : 0851-7540-2883

Email  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.