PROSEDUR PENGAJUAN PERKARA PRODEO
Permohonan atau gugatan ke Pengadilan adalah untuk memperoleh kepastian dan status hukum.
Bagaimanakah hukumnya yang diberlakukan terhadap apa yang disengketakan, atau bagaimana hubungan hukum antara kedua belah pihak yang bersengketa itu seharusnya, dan semua yang ditetapkan oleh Pengadilan dapat terealisasi. Semuanya itu dapat terlaksana jika memenuhi ketentuan dan syarat-syarat dalam pengajuan perkaranya ke pengadilan, antara lain:
- Pada perkara lainnya seperti waris, harta bersama, hibah, dsb) wasiat Pemohon atau Penggugat mengajukan permohonan atau gugatan ke Pengadilan Agama Lolak
- Pengadilan Agama dapat membantu Pemohon atau Penggugat merumuskan permohonan atau gugatan dengan membantu membuatkan surat permohonan atau gugatan dengan membantu membuatkan surat permohonan yang diketahui dan dimengerti
- Pendaftaran perkara diharuskan membawa dokumen yang dipersyaratkan
- Pemohon atau penggungat wajib membayar Panjar Biaya Perkara
- Bagi Pemohon atau Penggugat yang tidak mampu (miskin) dapat beracara secara Cuma-Cuma (prodeo) dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa/Kelurahan yang diketahui oleh Camat.
Permohonan atau gugatan ke Pengadilan adalah untuk memperoleh kepastian dan status hukum. Bagaimanakah hukumnya yang diberlakukan terhadap apa yang disengketakan, atau bagaimana hubungan hukum antara kedua belah pihak yang bersengketa itu seharusnya, dan semua yang ditetapkan oleh Pengadilan dapat terealisasi. Kesemuanya itu dapat terlaksana jika memenuhi ketentuan dan syarat-syarat dalam pengajuan perkaranya ke pengadilan.