header banner

Written by Khairul Syafri on . Hits: 397

Pimpinan Dan Hakim Pengadilan Agama Lolak Mengikuti Bimbingan Teknis

Di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring


Bimtek Oktober 1

Lolak – Jum’at, 27 Oktober 2023 yang juga bertepatan dengan tanggal 12 Rabi’ul Akhir 1445 H bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Lolak. Sesuai dengan surat undangan dari Plt. Dirjen Badilag Nomor 3114/DJA/DL.1.10/X/2023 tanggal 11 Oktober 2023 perihal Pemanggilan Peserta Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis Di Lingkungan Peradilan Agama. Bertindak sebagai Narasumber adalah YM. Drs. H. Busra, S.H., M.H. yang juga merupakan Hakim Agung Kamar Agama Republik Indonesia. Bimbingan Teknis yang juga disiarkan secara langsung melalui Badilag TV dengan tema “Kaidah-Kaidah Hukum dalam Putusan yang Berkeadilan” diikuti secara Daring oleh YM. Madjibran Tjebbang, S.H.I., M.H. (Ketua), YM. Nurafni Anom, S.H.I., M.H. (Wakil Ketua), YM. Alfian Muhammady, S.Sy. (Hakim).

Bimtek Oktober 2

Kegiatan Bimtek dimulai sekitar 09.00 WITA sesuai dengan surat undangan dengan YM. Firris Barlian, S.Ag., M.H. (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI) bertindak selaku moderator. Dalam kesempatan ini juga Pengadilan Agama Lolak sebagai audiens melakukan interaksi dengan interaktif dengan Narasumber. Adapun beberapa hal yang menjadi perhatian Pimpinan dan Hakim Pengadilan Agama Lolak antara lain:

  1. Bagaimana jika ada terjadi pertentangan antara asas kemanfaatan dan kepastian hukum?
  2. Dalam hal bukti elektronik pada perkara hukum keluarga: Bagaimana hakim mempertimbangkan bukti elektronik (seperti print out percakapan via WA, Foto yang diunggah di media sosial, video yang disimpan dalam flashdisk), dan bukti elektronik tersebut diakui kebenarannya oleh pihak lawan, tanpa ditunjukkan digital forensiknya? apakah dikesampingkan. Atau jika diterima sebagai alat bukti, bagaimana kekuatan pembuktiannya?
  3. Dalam hal saksi yang hanya melihat bekas memar pada perkara cerai gugat dengan alasan terjadi kekerasan dalam rumah tangga secara fisik. KDRT tersebut hanya diketahui oleh 1 (satu) orang saksi dari cerita Penggugat karena saksi melihat adanya bekas memar di badan Penggugat, namun 1 (satu) orang saksi tersebut tidak melihat secara langsung Tergugat melakukan kekerasan terhadap Penggugat, serta secara nyata saat ini Penggugat dan Tergugat masih tinggal serumah meski keduanya telah pisah ranjang. Apakah keterangan 1 (satu) orang saksi tersebut dapat di dukung dengan persangkaan hakim untuk menyatakan telah terjadi kekerasan dalam rumah tangga ?
  4. Dalam hal pengejawantahan kepentingan terbaik bagi anak pada perkara perceraian, yang dikumulasi dengan hak asuh anak dengan petitum menetapkan Penggugat dan Tergugat sebagai Pemegang hak asuh terhadap anak secara bersama-sama (Joint Legal Custody). secara formiil apakah petitum tentang hak asuh anak yang meminta Joint Legal Custody tersebut dapat diterima ? ataukah saat ini masih hanya mengenal hak asuh tunggal (Sole Legal Custody) ? Sejauh mana ilmu selain ilmu hukum, seperti ilmu ekonomi dan ilmu psikologi dapat melakukan infiltrasi ke dalam sistem hukum

Bimtek Oktober 3

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Lolak

Jl. Trans Sulawesi, Desa Dulangon, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow

Telp: (0434) - 2608191

WA : 0851-7540-2883

Email  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.