Pelaksanaan Sidang Diluar Gedung Perdana Bagi Pengadilan Agama Lolak
Di Wilayah Kecamatan Dumoga Timur
Lolak - Kamis, 12 Maret 2020 bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Dumoga Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara Pengadilan Agama Lolak melangsungkan kegiatan persidangan diluar Gedung Pengadilan Agama Lolak (Sidang Keliling). Pelaksanaan Sidang Keliling ini bertujuan untuk memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat pencari keadilan bagi masyarakat pencari keadilan kesulitan atau kendala untuk datang ke Pengadilan Agama Lolak sehingga bisa menghemat waktu dan biaya transportasi karena lokasi menjadi lebih dekat dengan tempat tinggal para pihak berperkara khuususnya untuk yang beradia di wilayah Dumoga Timur.

Pada kegiatan Sidang Keliling ini Pengadilan Agama Lolak melakukan persidangan untuk jenis perkara Dispensasi Nikah dan Cerai Gugat. Adapun para Majelis yang diutus oleh Pengadilan Agama Lolak, antara lain Bapak H. Ahmad Fernandesz, S. Ag. M. Sy. selaku Ketua Majelis yang juga merupakan Ketua Pengadilan Agama Lolak, Bapak Akhmad Masruri Yasin, S.H.I., M.S.I. dan Bapak Dani Haswar, S.H.I. sebagai Hakim Anggota serta Ibu Dra. Sunarti Puasa yang bertugas sebagai Panitera.

Pemilihan wilayah Dumoga Timur untuk dijadikan lokasi Sidang Diluar Gedung (Sidang Keliling) karena banyaknya masyarakat pencari keadilan yang bertempat tinggal di wilayah Dumoga. Pengadilan Agama Lolak akan terus berupaya memberikan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat pencari keadilan yang mungkin selama ini belum bisa datang ke Pengadilan Agama Lolak dikarenakan lokasi tempat tinggal yang jauh dari Pengadilan Agama Lolak sehingga dikemudian hari pelaksanaan Sidang Diluar Gedung bisa dilaksanakan berkelanjutan secara berkala.

Keluarga besar Pengadilan Agama Lolak mengucapkan rasa terima kasih yang sebesar - besarnya untuk para pihak yang terlibat dalam kegiatan sidang diluar gedung terutama kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Dumoga Timur yang telah mengizinkan serta memberikan tempat untuk dijadikan lokasi sidang kepada Pengadilan Agama Lolak.

