header banner

Written by Khairul Syafri on . Hits: 196

Pengadilan Agama Lolak Melakukan MoU Dengan Kementerian Agama Kabupaten Bolaang Mongondow


 Mou Kemenag 1

Lolak – Jumat, 05 Mei 2023 yang juga bertepatan dengan tanggal 15 Syawal 1444 H, Pengadilan Agama Lolak yang diwakili oleh YM. Madjibran Tjebbang, S.H.I. serta Panitera Maskuri, S. Ag., M.H. untuk melakukan perjanjian kerja sama (Memorandum of Understanding) dengan Kementerian Agama Kabupaten Bolaang Mongondow yang diwakili oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Bolaang Mongondow, Shabri Makmur Bora, S. Ag. yang didampingi oleh Abdul Syukur, S. Pd. selaku Kasubbag TU, Kifli Lamusa, S.H.I., M.H. selaku Kasi Penyelenggaan Haji dan Umrah, dan Nuhran Soga, S. Ag. selaku Kasi Pendidikan Madrasah.

Mou Kemenag 2

Pelaksanaan kegiatan Memorandum of Understanding (MoU) ini adalah bentuk realisasi dari kegiatan koordinasi yang dilakukan sebelumnya pada Hari Kamis, 26 Januari 2023 yang lalu. Nota Kesepahaman pelaksanaan sidang diluar gedung pengadilan agama tahun 2023 dan pengiriman dokumen petikan putusan secara elektronik yang terintegrasi antara Pengadilan Agama Lolak dengan KUA Sewilayah Kabupaten Bolaang Mongondow. 

Mou Kemenag 3

Semoga dengan tercapainya kesepakatan kerja sama antara Pengadilan Agama Lolak dengan Kementerian Agama Kabupaten Bolaang Mongondow lebih memudahkan masyarakat untuk mengurus administrasi perkawinan yang terkait dengan produk Pengadilan Agama Lolak. Selain itu juga berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 04 tahun 2023 Pengadilan Agama Lolak berkewajiban melaksanaan sidang di luar gedung Pengadilan sehingga bisa difasilitasi oleh Kementerian Agama Kabupaten Bolaang Mongondow berupa gedung/aula  yang berada di Kantor Urusan Agama Kecamatan dibawahnya.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Lolak

Jl. Trans Sulawesi, Desa Dulangon, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow

Telp: (0434) - 2608191

WA : 0851-7540-2883

Email  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.